UNDANG-UNDANG PILKADA (PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Klaim negara demokrasi telah dipegang teguh hingga saat ini oleh negara Indonesia. Gagasan tersebut mengacu pada rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 amandemen ketiga bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Oleh sebab itu, segala keputusan dan ketentuan yang akan diberlakukan harus didasarkan pada persetujuan seluruh warga negara. Pun dalam pemilihan kepala daerah dan kepala negara.
Diketahui bahwa pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) dilakukan setiap lima tahun sekali secara langsung oleh rakyat. Dalam pelaksanannya, terdapat asas-asas yang harus dijunjung tinggi seperti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Adanya asas-asas ini kemudian memantenkan salah satu aturan dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Penyusun | Tim Penerbit Litnus |
---|---|
ISBN | |
Penerbit | CV. Literasi Nusantara Abadi |
Halaman | vi + 526 |
Harga | Rp 65.000 |