Dalam rangka mewujudkan fungsi hukum sebagai kontrol sosial dan perubahan kehidupan sosial, negara perlu melakukan pembinaan secara sistematis yang didukung oleh semangat dan tanggung jawab semua pihak. Hanya saja, hingga hari ini masyarakat kita masih sangat beragam dalam menginterpretasikan hukum dan berpeluang tersesat ke dalam pemahaman yang sempit atau bahkan keliru seputar hukum. Sering kali, hukum hanya dipahami sebagai sesuatu yang memberatkan. Padahal, hukum sebenarnya sangat memprioritaskan faktor kegunaan (utility) dalam rangka mewujudkan dua fungsi di atas.
Bertolak dari persoalan tersebut, kami menyusun buku pegangan yang memuat KUHP Terbaru 2023 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023), KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dan KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) agar wawasan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum semakin berkembang. Dalam rangka melengkapi pemahaman atas KUHAP, juga disertakan undang-undang terkait.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Ulasan
Belum ada ulasan.