SEBAGAI NEGARA yang diatur berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dan menjadikannya landasan normatif untuk segala urusan kehidupan, Indonesia menjamin keamanan dan kenyamanan warganya dari ancaman kesewenang-wenangan penguasa (Maachsstaat). Sehingga konsekuensinya adalah ketentuan hukum mengikat seluruh warga negara, termasuk penguasa, tanpa pandang bulu. Hal ini dimaksudkan untuk memanifestasikan fungsi hukum sebagai kontrol sekaligus perubahan kehidupan sosial.
Dalam rangka mewujudkan kedua fungsi hukum tersebut, negara perlu melakukan pembinaan hukum secara sistematis yang didukung oleh semangat dan tanggung jawab semua unsur yang terlibat di dalamnya. Sayangnya, hingga hari ini masyarakat kita masih sangat beragam dalam menginterpretasikan hukum dan berpeluang tersesat ke dalam pemahaman yang sempit atau bahkan keliru seputar hukum. Yang demikian dapat terjadi karena pemahaman hukum seseorang bergantung pada pengalaman yang dirasakan. Adakalanya hukum hanya dipahami sebagai sesuatu yang memberatkan, seperti pemenjaraan, eksekusi mati, denda, dan lain-lain. Padahal, alih-alih demikian, hukum sebenarnya sangat memprioritaskan faktor kegunaan (uttility) dalam rangka mewujudkan dua fungsi di atas.
Pengantar Penerbit
Daftar isi
KUHP
(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
BUKU KESATU: ATURAN UMUM
Bab I Batas-batas Berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan
Bab II Pidana6
Bab III Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
Bab IV Percobaan
Bab V Penyertaan dalam Tindak Pidana
Bab VI Perbarengan Tindak Pidana
Bab VIIMengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-kejahatan yang Hanya Dituntut Atas Pengaduan
Bab VIII Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
Bab IX Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-Undang
Aturan Penutup
BUKU KEDUA: KEJAHATAN
Bab I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Bab II Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
Bab III Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
Bab IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
Bab V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Bab VI Perkelahian Tanding
Bab VII Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Bab IX Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
Bab X Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Bab XI Pemalsuan Meterai dan Merek
Bab XII Pemalsuan Surat
Bab XIII Kejahatan Terhadap Asal-usul dan Perkawinan
Bab XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Bab XV Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong
Bab XVI Penghinaan
Bab XVII Membuka Rahasia
Bab XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa
Bab XX Penganiayaan
Bab XXI Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
Bab XXII Pencurian
Bab XXIII Pemerasan dan Pengancaman
Bab XXIV Penggelapan
Bab XXV Perbuatan Curang
Bab XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak
Bab XXVII Menghancurkan atau Merusakkan Barang
Bab XXVIII Kejahatan Jabatan
Bab XXIX Kejahatan Pelayaran
Bab XXIX A Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana Prasarana Penerbangan
Bab XXX Penadahan Penerbitan dan Percetakan
Bab XXXI Aturan tentang Pengulangan Kejahatan yang Bersangkutan dengan Berbagai Bab
BUKU KETIGA: PELANGGARAN
Bab I Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan
Bab II Pelanggaran Ketertiban Umum
Bab III Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
Bab IV Pelanggaran Mengenai Asal-usul dan Perkawinan
Bab V Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan
Bab VI Pelanggaran Kesusilaan
Bab VII Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Bab VIII Pelanggaran Jabatan
Bab IX Pelanggaran Pelayaran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidan
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Berlakunya Undang-Undang
Bab III Dasar Peradilan
Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum
Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat
Bab VI Tersangka dan Terdakwa
Bab VII Bantuan Hukum
Bab VIII Berita Acara
Bab IX Sumpah atau Janji
Bab X Wewenang Pengadilan untuk Mengadili
Bab XI Koneksitas
Bab XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi
Bab XIII Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Penuntutan
Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Bab XVII Upaya Hukum Biasa
Bab XVIII Upaya Hukum Luar Biasa
Bab XIX Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Bab XX Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Bab XXI Ketentuan Peralihan
Bab XXII Ketentuan Penutup
Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan KUHAP
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Syarat Kepangkatan dan Pengangkatan Penyidik
Bab III Pakaian Atribut dan Perangkat Kelengkapan Persidangan
Bab IV Ganti Kerugian
Bab V Rehabilitasi
Bab VI Praperadilan pada Koneksitas
Bab VII Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Tertentu
Bab VIII Rumah Tahanan Negara
Bab IX Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
Bab X Jaminan Penangguhan Penahanan
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP
Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP
Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP
KUHPer
(Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Daftar Persoalan Menunjuk pada Pasal-Pasal yang Bersangkutan
BUKU KESATU: ORANG
Bab I Menikmati dan Kehilangan Hak Kewargaan
Bab II Akta-akta Catatan Sipil
Bab III Tempat Tinggal atau Domisili
Bab IV Perkawinan
Bab V Hak dan Kewajiban Suami Istri
Bab VI Harta Bersama Menurut Undang-undang dan Pengurusannya
Bab VII Perjanjian Kawin
Bab VIII Gabungan Harta Bersama atau Perjanjian Kawin pada Perkawinan Kedua atau Selanjutnya
Bab IX Pemisahan Harta Benda
Bab X Pembubaran Perkawinan
Bab XI Pisah Meja dan Ranjang
Bab XII Kebapakan dan Asal Keturunan Anak-anak
Bab XIII Kekeluargaan Sedarah dan Semenda
Bab XIV Kekuasaan Orang tua
Bab XIVA Penentuan, Perubahan dan Pencabutan Tunjangan Nafkah
Bab XV Kebelumdewasaan dan Perwalian
Bab XVI Pendewasaan
Bab XVII Pengampuan
Bab XVIII Ketidakhadiran
BUKU KEDUA: BARANG
Bab I Barang dan Pembagian
Bab II Besit dan Hak-hak yang Timbul Karenanya
Bab III Hak Milik
Bab IV Hak dan Kewajiban Antara Para Pemilik Pekarangan yang Bertetangga
Bab V Kerja Rodi
Bab VI Pengabdian Pekarangan
Bab VII Hak Numpang Karang
Bab VIII Hak Guna
Bab IX Bunga Tanah dan Sepersepuluh
Bab X Hak Pakai Hasil
Bab XI Hak Pakai dan Hak Mendiami
Bab XII Perwarisan Karena Kematian
Bab XIII Surat Wasiat
Bab XIV Pelaksana Surat Wasiat dan Pengelola Harta Peninggalan
Bab XV Hak Berpikir dan Hak Istimewa untuk Merinci Harta Peninggalan
Bab XVI Hal Menerima dan Menolak Warisan
Bab XVII Pemisahan Harta Peninggalan
Bab XVIII Harta Peninggalan yang Tak Terurus
Bab XIX Piutang dengan Hak Mendahulukan
Bab XX Gadai
Bab XXI Hipotek
BUKU KETIGA: PERIKATAN
Bab I Perikatan Pada Umumnya
Bab II Perikatan yang Lahir dari Kontrak atau Persetujuan
Bab III Perikatan yang Lahir Karena Undang-undang
Bab IV Hapusnya Perikatan
Bab V Jual Beli
Bab VI Tukar Menukar
Bab VII Sewa Menyewa
Bab VIIA Perjanjian Kerja
Bab VIII Perseroan Perdata (Persekutuan Perdata)
Bab IX Badan Hukum
Bab X Penghibahan
Bab XI Penitipan Barang
Bab XII Pinjam Pakai
Bab XIII Pinjam Pakai Habis
Bab XIV Bunga Tetap atau Bunga Abadi
Bab XV Persetujuan Untung-untungan
Bab XVI Pemberian Kuasa
Bab XVII Penanggung Utang
Bab XVIII Perdamaian
BUKU KEEMPAT: PEMBUKTIAN DAN KEDALUWARSA
Bab I Pembuktian pada Umumnya
Bab II Pembuktian dengan Tulisan
Bab III Pembuktian dengan Saksi-saksi
Bab IV Persangkaan
Bab V Pengakuan
Bab VI Sumpah di Hadapan Hakim
Bab VII Lewat Waktu
Lampiran
Ketentuan-ketentuan untuk Seluruh Indonesia tentang Hukum Perdata dan Hukum Dagang bagi Mereka yang Termasuk Golongan Timur Asing, lain daripada Tionghoa
Ketentuan-ketentuan Untuk Seluruh Indonesia tentang Hukum Perdata dan Hukum Dagang bagi Orang-orang Termasuk
Golongan Tionghoa
KUHAPer
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata)
- Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering) (S. 1847-52 jo. 1849-63.)
- Reglemen Indonesia Yang Diperbarui (Het Herziene Indonesisch
Reglement) Reglemen tentang melakukan tugas kepolisian,
mengadili perkara perdata dan penuntutan hukuman bagi
bangsa Indonesia dan bangsa Timur Asing di Jawa dan Madura
- Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura
(Reglement tot Regeling van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten
Java en Madura [RBg.]) (S. 1927-227)
- Buku Keempat Tentang Bukti dan Daluwarsa
(van Bewijs en Verjaring)
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peraturan
Peradilan Ulangan di Jawa Dan Madura
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985
Tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
Tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986
Tentang Peradilan Umum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2004
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
Tentang Peradilan Umum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1970
Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1999
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004
Tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman
KUHD
(Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Penjelasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan