Dalam Kehidupan, kita selalu berhubungan dengan benda, bahkan manusia pun adalah benda. Semua manusia akan melakukan segala cara untuk memperoleh benda melalui perdagangan, pertanian, perburuan, melaut, merambah hutan, dan lain-lain. Dalam hal ini, benda yang mereka peroleh, baik benda bergerak dan tak bergerak maupun benda berwujud dan tak berwujud sebagai hak yang melekat pada manusia tersebut. Kepemilikan benda dalam ilmu hukum, terikat dengan hak kebendaan dan hak jaminan guna melindungi benda dari para pelaku yang dimungkinkan melakukan waprestasi.
Segala peraturan serta proses pelaksanaan hak jaminan dan hak kebendaan telah terangkum dalam buku ini secara detail, runtut, dan komprehensif. Buku ini menyajikan pengantar dalam memahami jaminan dan hukum jaminan, ruang lingkup hukum jaminan, macam-macam lembaga jaminan yang berlaku di Indonesia, serta perbandingan konsep jaminan antara hukum positif dan hukum Islam. Selain itu, buku ini dilengkapi dengan mapping concept sehingga memudahkan para pembaca untuk memahami setiap materi yang disajikan.
Dalam buku ini dibahas materi-materi berikut.
- JAMINAN DAN HUKUM JAMINAN
- SEJARAH DAN PENGATURAN HUKUM JAMINAN
- ASAS DAN KARAKTERISTIK HUKUM JAMINAN
- JAMINAN DALAM HUKUM ISLAM
- HAK PEMBERI JAMINAN
- JENIS-JENIS HAK JAMINAN
- GADAI (PAND)
- FIDUSIA
- HIPOTEK
- HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH
- RESI GUDANG
- BORGTOCHT (JAMINAN PERORANGAN)
- CORPORATE GUARANTIE: GARANSI BANK
- ORPORATE GUARANTIE: SURETY BOND