Kata Mawaris juga identik dengan kata faraid yang berasal dari kata faridah yang berarti bagian yang sudah ditentukan (Al-Mafrudah). Ilmu pembagian warisan kemudian dikenal dengan ilmu faraid. Seperti hukuam Islm pada umumnya, keberadaan hukum waris Islam dalam masyarakat baik secara umum maupun khusus, tentu bukan tanpa tujuan. Secara umum, tujuan waris Islam adalah agar hamba memperoleh keuntungan dalam mengelola hartanya, secara khusus agar dapat melaksanakan pembagian harta waris kepada ahli waris yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan syariat dan menentukan pembagian harta warisan secara adil dan benar. Sistem waris Islam pada hakikatnya sudah di atur dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 11,12 dan ayat 176. Sistem pewarisan ini sudah mutlak dan tidak dapat diubah, dengan demikian sudah tidak asing lagi bagi umat Islam.Mengingat pentingnya hukum waris Islam dalam agama Islam, penting bagi setiap orang untuk memahami konsep dan praktik dari pembagian waris itu sendiri. Buku ini berisi konsep dan perkembangan serta sejarah waris. Penulis berharap buku ini dapat bermanfaat secara luas khususnya bagi setiap orang Islam yang menekuni bidang Hukum Waris Islam atau setiap orang diluar agama Islam yang ingin mempelajari dan mengetahui pembagian waris menurut agama Islam.
Konsultasi, Gratis!
Penerbit Litnus terdiri dari tim profesional yang mampu menghasilkan buku-buku berkualitas tinggi dan berstandar Nasional Dikti.
Ulasan
Belum ada ulasan.