Sebagai negara hukum, pemerintah Indonesia sudah sepatutnya terus memperbaharui ketentuan dan peraturan yang berlaku sesuai situasi dan kondisi bangsa. Ini artinya, seluruh lini kehidupan manusia terikat dengan hukum normatif yang mengatur, membatasi, menganjurkan, menyediakan, menghukum, dan mendeklarasikan sesuatu. Konsekuensinya, tiap-tiap perlakuan akan menimbulkan sanksi, denda, atau pujian tertentu di hadapan hukum.
Salah satu lini kehidupan manusia berkaitan dengan bidang pidana. Dalam bidang pidana, telah dijamin keamanan dan keadilan seluruh warga negara melalui undang-undang pidana. Pada awalnya, Indonesia telah memiliki peraturan tersendiri terkait hukum pidana. Namun, KUHP yang ada ketika itu merupakan turunan dari KUHP Belanda (Nederland Strafwetboek). Ini merupakan konsekuensi bagi Indonesia sebagai negara jajahan, sebab hukum yang berlaku secara langsung akan dipengaruhi oleh aturan-aturan yang berlaku di negara penjajah.
Seiring perubahan kondisi negara, hukum pidana menjadi aspek penting yang harus diatur ulang guna menciptakan tatanan hukum yang adil dan sesuai. Hingga akhirnya, pada 2 Januari 2023 pemerintah Indonesia menandatangani terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bertolak dari latar belakang terbentuknya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, kami menyusun dua kitab: KUHP Lama (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHP Terbaru 2023 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) agar wawasan masyarakat terhadap hukum semakin berkembang. Semoga keberadaan buku ini membawa manfaat bagi pembaca.
Ulasan
Belum ada ulasan.