Dalam rangka mewujudkan fungsi hukum sebagai kontrol sosial sekaligus perubahan kehidupan sosial, negara perlu melakukan pembinaan hukum secara sistematis yang didukung oleh semangat dan tanggung jawab semua pihak. Hanya saja, hingga hari ini masyarakat kita masih sangat beragam dalam mengintepretasikan hukum dan berpeluang tersesat ke pemahaman yang sempit atau bahkan keliru seputar hukum. Sering kali hukum hanya dipahami sebagai hukuman. Padahal, alih-alih demikian, hukum sebenarnya sangat mengedepankan faktor kegunaan (utility) dalam rangka mewujudkan dua fungsi di atas.
Bertolak dari persoalan tersebut, maka kami menyusun buku pegangan yang memuat KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), agar wawasan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum semakin berkembang. Buku ini juga dilengkapi dengan:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Ulasan
Belum ada ulasan.