Dalam hukum Islam terdapat banyak aliran dan pendapat yang berbeda-beda. Hal ini tidak terlepas dari aspek-aspek yang melingkupinya, seperti: sejarah, situasi/kondisi sosial dan lokalitas dimana Islam itu berada. Hal ini berdampak luas terhadap produk-produk fiqih yang dihasilkan yang merupakan hasil ijtihad para ulama. Kajian ini menjadi concern dalam ilmu muqaranah madzahib (ilmu tentang perbandingan madzhab-madzhab hukum Islam).
Buku ini cukup komprehensif untuk memahami ilmu muqaranah madzahib, sebab kajiannya meliputi aspek-aspek dasar dalam mengenal apa itu perbandingan madzhab, walaupun di dalamnya juga sudah mengkaji aspek perbedaan madzhab dalam tema-tema ibadah dan muamalah. Artinya buku ini sudah cukup komprehensif bagi orang yang ingin mengenal dan memahami studi ilmu perbandingan madzhab.
Secara lebih spesifik, tema-tema yang dikaji dalam buku ini antara lain: mengenal pengertian dan ruang lingkup madzhab dan perbandingan madzhab, sejarah terbentuknya madzhab, ikhtilaf dan sebab-sebabnya, mengenal madzhab-madzhab hukum Islam baik yang masih eksis maupun yang sudah punah, baik yang beraliran sunni maupun non sunni, mengenal ormas-ormas Islam yang paling berpengaruh dalam konstelasi pemikiran maupun praktek hukum Islam di Indonesia seperti MUI, NU dan Muhammadiyah, lalu potret perbandingan madzhab dalam bidang Ibadah mapun muamalah kontemporer.
Buku ini ditulis dengan tujuan untuk memudahkan mahasiswa khususnya mahasiswa program studi Hukum Bisnis Syariah Universitas Trunojoyo Madura maupun masyarakat umum yang ingin mengenal dan memahami dasar-dasar ilmu perbandingan madzhab, baik dari aspek istilah, sejarah dan perkembangannya, madzhab di Indonesia maupun contohnya dalam ibadah dan muamalah kontemporer.