Tertanggal 2 November 2020 silam, Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Cipa Kerja yang mencabut, mengubah, dan/atau menambahkan peraturan baru terhadap undang-undang yang telah ada. Namun, ketika itu Mahkamah Konstitusi (MK) mensyaratkan bahwa undang-undang tersebut diharuskan untuk dilakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Tepat pada 30 Desember 2022, kemudian Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja—selanjutnya disebut Perpu Cipta Kerja—dan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sejak Undang-Undang Cipta Kerja diberlakukan, kementerian telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik sebanyak 610 kali dan 29 kali oleh satgas sosialisasi cipta kerja. Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka merespons pertanyaan dan saran dari masyarakat serta meluruskan berita kebohongan yang tersebar di media sosial. Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan para pemangku kepentingan dapat mendukung peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi menciptakan masyarakat dan bangsa yang lebih sejahtera.
DAFTAR ISI
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
Bab IV Ketenagakerjaan
Bab V Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Bab VI Kemudahan Berusaha
Bab VII Dukungan Riset dan Inovasi
Bab VIII Pengadaan Tanah
Bab IX Kawasan Ekonomi
Bab X Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis
Bab XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintah untuk Mendukung Cipta Kerja
Bab XII Pengawasan dan Pembinaan
Bab XIII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Ulasan
Belum ada ulasan.