Tepat pada 24 Februari 2025, Prabowo Subianto resmi mengesahkan BPI Danantara. Badan ini diamanatkan untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan BUMN. Roslan Rusli selaku CEO Danantara mengatakan bahwa BPI Danantara akan mengelola aset dan dividen seluruh BUMN. Dari penjelasan ini, tentu Danantara terkait erat dengan BUMN dan bertanggung jawab penuh atas dampak yang dihasilkan di kemudian hari.
Dalam menunjang praktik kerjanya, Prabowo Subianto juga mengesahkan dua produk hukum krusial. Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Dengan adanya dua produk hukum baru di Indonesia, harapannya kinerja BPI Danantara dan BUMN akan bersinergi secara positif bagi perekonomian Indonesia.
Guna melengkapi pemahaman atas dua peraturan tersebut, dalam buku ini juga disajikan peraturan-peraturan berikut.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
Ulasan
Belum ada ulasan.