Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki keindahan alam yang menakjubkan. Tidak mengherankan jika turis lokal dan turis mancanegara kerap menghabiskan masa liburnya untuk menjelajahi pulau-pulau di Indonesia. Situasi ini tentu bisa dimanfaatkan penduduk setempat dan juga pemerintah daerah untuk mengelola wilayah destinasi dengan memberlakukan aturan-aturan khusus.
Pada dasarnya, hal-hal terkait kepariwisataan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan. Namun, akibat perubahan lingkungan yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal undang-undang tersebut digantikan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Selain itu, terdapat pula regulasi-regulasi lain yang mendukung kepariwisataan sebagaimana berikut ini.
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
- Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata
Ulasan
Belum ada ulasan.