Perluasan Alat Bukti Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pembuktian


Tindak pidana korupsi pada dasarnya juga sama dengan tindak pidana pada umumnya yang dilakukan dengan berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara, yang semakin canggih dan rumit. sehingga banyak perkara-perkara/delik korupsi lolos dari jaring pembuktian sistem KUHAP. Karena itu, untuk memudahkan penegak hukum dalam rangka pembuktian perbuatan pidana pada tindak pidana korupsi, pembuat undang-undang, mengatur perluasan alat bukti petunjuk sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 26A Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KaryaMuhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., M.H
Dr. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum
ISBN978-623-8388-15-8
PenerbitPT. Literasi Nusantara Abadi Grup
Halaman 138
Harga

Rp 102.000