Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan Hukum Disiplin Militer

 

Termaktub dalam UUD 1945 bahwa Indonesia berkomitmen untuk melindungi segenap bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia. Komitmen ini selanjutnya diwujudkan dalam bentuk pertahanan negara yang kuat, adil, dan bijaksana. Salah satu pelaksana pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan kekuatan utama sekaligus kekuatan pendukung bangsa. Untuk itu, anggota TNI ditugaskan untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. TNI juga dibangun dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan politik negara yang mengacu pada nilai serta prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi. Dalam menunjang kerja TNI, Indonesia memiliki peraturan khusus yang mengatur hal tersebut. Pada 2004, Megawati Soekarnoputri telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional. Namun, kompleksitas tantangan pertahanan negara, seperti geopolitik; stabilitas pertahanan nasional dan internasional; serta ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida membuat Undang-Undang Nomor 34 tersebut direvisi oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI (2024—2029) pada 26 Maret 2025 dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.

Penyusun

Tim Penerbit Litnus

ISBN-
PenerbitCV. Literasi Nusantara Abadi
Halamanvi + 224
Harga

Rp 94.000