Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan

 

Pajak bumi dan bangunan (PBB)  merupakan pajak yang signifikan dalam sistem perpajakan Indonesia. Pajak ini dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu maupun badan hukum. Sebagai bagian integral dari sistem perpajakan, pajak bumi dan bangunan berkontribusi pada pembangunan serta kese-jahteraan masyarakat, mendukung berbagai program pemerintah dalam meningkatkan infrastruktur dan layanan publik.Pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah di Indonesia. Pajak ini dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan, dengan tujuan utama untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.Objek pajak PBB mencakup seluruh jenis tanah dan bangunan. Setiap individu, perusahaan, atau institusi yang memiliki atau menguasai objek pajak ini berperan sebagai subjek pajak. Sebagai contoh, rumah tinggal, gedung perkantoran, hingga pabrik semuanya termasuk dalam kategori ini.

Penyusun

Naufal Muhammad, M.E.
Prof. Siti Nurjanah, M.Ag., PIA.
Putri Swastika, M.IF., Ph.D.

ISBN-
PenerbitCV Literasi Nusantara Abadi
Halamanx + 90
Harga

Rp 52.000