Penalaran Hukum Kenotariatan sebagai Landasan Teori dan Aplikasi dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris

 

Jabatan notaris sering kali dipersepsikan hanya sebagai pekerjaan yang tugasnya adalah membuat akta dan mengurus dokumen legal. Persepsi tersebut memang tidak sepenuhnya keliru, tetapi cenderung menyederhanakan makna esensial dari jabatan ini. Lebih dari sekadar pelaksana administrasi hukum, notaris sejatinya merupakan benteng keadilan preventif—penjaga agar hak dan kewajiban para pihak terlindungi sebelum sengketa terjadi. Di balik setiap akta yang lahir dari tangan seorang notaris, tersembunyi proses intelektual yang mendalam berupa penalaran hukum (legal reasoning). Melalui proses ini, notaris menafsirkan kehendak para pihak, menyeimbangkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta menuangkannya ke dalam bahasa hukum yang presisi, objektif, dan mengikat. Proses tersebut bukan hanya persoalan teknis, melainkan mencerminkan kemampuan analitis, integritas moral, serta tanggung jawab etik seorang pejabat umum. Buku ini hadir untuk mengurai secara sistematis dinamika penalaran hukum dalam praktik kenotariatan.

Penyusun

Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.

ISBN-
PenerbitCV Literasi Nusantara Abadi
Halamanx + 222
Harga

Rp 145.000