Undang-Undang Perkoperasian:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

Dilengkapi Peraturan-Peraturan Terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

 

Dalam rangka menyejahterakan masyarakat, Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia mencanangkan program pembangunan koperasi desa merah putih. Tujuannya ialah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan. Dengan begitu, setiap desa diharapkan mampu menyediakan sembilan bahan pokok, klinik, apotek, dan usaha strategis lainnya secara mendiri. Dalam rangka melancarkan aksi pembangunan koperasi desa merah putih, sejumlah peraturan, instruksi, dan surat edaran diturunkan oleh presiden maupun para menteri terkait. Segala hal mulai dari petunjuk teknis pembentukan koperasi merah putih, penggunaan anggaran, tata cara pinjaman, penyaluran pinjaman, hingga pengembangan usaha koperasi desa merah putih telah dituangkan secara rinci dalam berbagai peraturan.

Penyusun

Tim Penerbit Litnus

ISBN 
PenerbitCV Literasi Nusantara Abadi
Halamanvi + 232
Harga

Rp 96.000