Hukum Jaminan dalam Perspektif Perbankan Syariah

(Pemahaman Awal untuk Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

 

Perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia merupakan sebuah fenomena yang patut diapresiasi. Dalam beberapa dekade terakhir, sektor ini telah bertransformasi dari sebuah ceruk pasar alternatif menjadi salah satu pilar penting dalam sistem keuangan nasional. Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya transaksi keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah, yang melarang riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Di tengah dinamika tersebut, salah satu aspek krusial yang menjadi tulang punggung operasional perbankan dalam menyalurkan pembiayaan adalah mekanisme jaminan. Jaminan bukan sekadar instrumen pengaman dari risiko gagal bayar, melainkan sebuah manifestasi dari prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan perlindungan terhadap dana pihak ketiga yang dikelola oleh bank. Buku ini disusun untuk menjawab kebutuhan akan sebuah kajian yang utuh dan mendalam mengenai hukum jaminan yang terintegrasi dengan nilai-nilai syariah. Seringkali terjadi kesenjangan pemahaman antara konsep jaminan dalam hukum perdata konvensional dengan adaptasinya dalam fikih muamalah. Buku ini berupaya menjembatani kesenjangan tersebut dengan menyajikan analisis yang sistematis, memadukan teori hukum positif Indonesia, fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), serta pandangan para ulama klasik dan kontemporer.

Penyusun

Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.

ISBN-
PenerbitCV Literasi Nusantara Abadi
Halamanxxvi + 292
Harga

Rp 345.000