Hukum dan Globalisasi

Perspektif Keadilan, Kedaulatan, & Integrasi Hukum Dunia

 

Hukum secara tradisional merupakan ranah negara bangsa (the province of the nation state), yang pengadilan dan kepolisiannya menegakkan aturan hukum. Sebaliknya, hukum internasional relatif lemah, dengan sedikit kekuatan penegakan hukum yang efektif. Namun globalisasi mengubah kontur hukum dan menciptakan global baru. lembaga serta norma hukum Mahkamah Pidana Internasional berjanji untuk mengadili pelaku kejahatan publik yang keji berdasarkan hukum pidana dunia, sementara kerja sama antarpemerintah semakin gencar mengadili beberapa penjahat internasional paling terkenal. Hukum bisnis mengalami globalisasi paling cepat, karena negara-negara menyepakati peraturan, aturan, dan praktik hukum standar. Para diplomat dan ahli hukum menciptakan aturan internasional untuk kepailitan, hak kekayaan intelektual, prosedur perbankan, dan banyak bidang hukum perusahaan lainnya. Menanggapi internasionalisasi ini, dan untuk melayani perusahaan-perusahaan transnasional raksasa, firma hukum mengglobalkan praktik mereka. Firma-firma hukum terbesar berintegrasi lintas batas, menciptakan praktik-praktik mega dengan ribuan profesional di puluhan negara. Semoga buku ini bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum dan menjadi kontribusi nyata dalam memperkuat karakter hukum Indonesia di era globalisasi.

Penyusun

Sulalatun Nikma, S.Pd., M.Pd.
Isyroqotun Nashoiha, S.Ag., M.Ag.

ISBN 
PenerbitPT Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanxvi + 402
Harga

Rp 514.000