Advokasi dan Praktik Kepengacaraan
Dalam sistem negara hukum, profesi advokat menempati posisi yang strategis. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang memiliki peran penting dalam menjamin hak atas bantuan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta terselenggaranya peradilan yang adil (fair trial). Namun demikian, dalam praktiknya, advokasi sering kali dihadapkan pada dilema antara tuntutan profesional, kepentingan klien, dan idealisme etika profesi. Kondisi ini menunjukkan bahwa advokasi tidak dapat dipahami secara sempit sebagai aktivitas teknis beracara, melainkan sebagai praktik hukum yang sarat dengan dimensi normatif dan reflektif. Buku ini disusun dengan pendekatan integratif yang menghubungkan aspek konseptual, landasan hukum, etika profesi, dan praktik kepengacaraan. Pembahasan dimulai dari pemahaman dasar mengenai advokasi dalam kerangka negara hukum, dilanjutkan dengan pembahasan profesi dan etika advokat, landasan hukum dan kelembagaan, praktik advokasi litigasi dan non-litigasi, hingga tantangan kontemporer yang dihadapi profesi advokat di tengah perkembangan teknologi dan dinamika sosial yang semakin kompleks.
| Penyusun | Petrus Meirio Mamoh, S.H., M.H. |
|---|---|
| ISBN | |
| Penerbit | CV Literasi Nusantara Abadi |
| Halaman | viii + 80 |
| Harga | Rp 170.000 |