Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Beserta Penjelasannya (Dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Kepala Kepolisian, dan Peraturan Kepolisan)
Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan negara hukum yang demokratis. Dalam mewujudkan kondisi tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki peran strategis sebagai institusi yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Seiring dengan perkembangan teknologi, meningkatnya kompleksitas tantangan keamanan, serta dinamika kehidupan sosial yang terus berubah, diperlukan penguatan kerangka hukum yang mampu mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional, modern, dan akuntabel. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia diterbitkan sebagai upaya penyempurnaan pengaturan kepolisian guna menjawab kebutuhan hukum masyarakat yang terus berkembang. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri, memperkuat profesionalisme dan integritas institusi, serta menyesuaikan berbagai ketentuan dengan perkembangan paradigma penegakan hukum dan tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks.
| Penyusun | Tim Penerbit Litnus |
|---|---|
| Penerbit | CV. Literasi Nusantara Abadi |
| Halaman | xii + 444 |
| Harga | Rp346.000 |