Bangunan Kapal dan Stabilitas


Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah (Undang-Undang Pelayaran No 17 Tahun 2008). Kapal juga dapat didefisikan sebagai sarana transportasi laut yang merupakan penghubung antara dua atau lebih wilayah, yang dapat digunakan untuk melakukan proses pengangkutan manusia dan atau barang. Sejak adanya kapal sebagai alat penghubung maka kapal dapat dibuat dan digolongkan dengan cara dan berbagai macam tipe.

Karya

Dr. Shanty Yahya, ST., MT

ISBN978-623-8177-85-1
PenerbitPT Literasi Nusantara Abadi Grup 
Halaman114
Harga

Rp 88.000