Buku Ajar Tindak Pidana Korupsi

Tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Korupsi terjadi ketika pejabat pemerintah, pegawai negeri, atau individu lain yang diberikan tanggung jawab publik, menggunakan posisi atau jabatan mereka untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara yang melanggar hukum.

Selain itu, korupsi juga merupakan masalah serius karena menghambat pembangunan ekonomi, merusak sistem pemerintahan, dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Korupsi berdampak langsung terhadap pelayanan publik, menyebabkan ketidakadilan, memperlebar kesenjangan sosial, dan menurunkan kualitas hidup masyarakat.

Karya

Dr. Amalia Syauket, S.H., M.Si.
Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H.   

ISBN978-623-519-203-1
PenerbitPT Literasi Nusantara Abadi Grup 
Halamanviii + 192
Harga

Rp 139.000