Corporate Social Responsibility

Dalam Mewujudkan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat


Tanggung jawab sosial perusahaan atau yang lebih dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan komitmen perusahaan secara berkesinambungan untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Corporate Social Responsibility telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 yang menyebutkan bahwa Perseroan yang menjalankan usahanya di bidang sumber daya alam dan bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. CSR pada dasarnya adalah komitmen perusahaan terhadap tiga 3 elemen yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Karya

Drs. Rusli Razak, AP., M.Si

ISBN978-623-8328-47-5
PenerbitLiterasi Nusantara Abadi Grup
Halamanvi + 114
Harga

Rp 65.000