Dasar-Dasar Hukum Adat

Konsep, Ruang Lingkup, dan Implementasi

 

Hukum adat merupakan sistem hukum yang berkembang secara dinamis dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Hukum adat menjadi salah satu hukum yang tidak tertulis, tetapi tetap memiliki daya ikat yang kuat. Hukum adat telah menjadi pedoman dalam berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya. Keberadaannya terus diakui dalam sistem hukum nasional, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan yang mengakomodasi nilai-nilai hukum adat.

Penyusun

Ahmad Musadad, S.H.I., M.S.I.
Muttaqin Choiri, S.H.I., M.H.I.

ISBN-
PenerbitPT Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanviii + 86
Harga

Rp 50.000