Dasar-Dasar Hukum Dagang

 

Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata yang secara khusus mengatur aktivitas perdagangan, transaksi bisnis, serta hubungan hukum antara para pelaku usaha. Dalam praktiknya, hukum dagang di Indonesia memiliki akar dari sistem hukum kolonial yang tertuang dalam Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD). Seiring berjalannya waktu, sumber hukum dagang tidak hanya berasal dari KUHD, tetapi juga dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), undang-undang sektoral, serta peraturan pemerintah yang terus berkembang untuk menyesuaikan dengan dinamika dunia bisnis. Ruang lingkup hukum dagang meliputi berbagai aspek; mulai dari perjanjian dagang, badan usaha, transaksi jual beli, hingga regulasi terkait kepailitan dan persaingan usaha. Dalam kaitannya dengan hukum perdata, hukum dagang berlandaskan pada asas-asas hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antara individu atau badan usaha dalam konteks bisnis. Asas-asas seperti kebebasan berkontrak, iktikad baik, dan kepastian hukum menjadi dasar utama dalam setiap transaksi dagang.

Penyusun

Ahmad Musadad, S.H.I, M.S.I.
Muttaqin Choiri, S.H.I., M.H.I.

ISBN-
PenerbitPT Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanx + 86
Harga

Rp 50.000