Fikih makanan dan Minuman Kontemporer


Pada prinsipnya bahwa setiap makanan adalah halal, kecuali ada aturan yang mengharamkannya. Aturan yang dimaksud adalah Nash yaitu al-Quran dan al-Sunnah, sebagaimana firman Allah swt., bahwa yang halal adalah nyata dan yang haram adalah nyata. Namun demikian, dengan berkembangnya pola hidup manusia, sehingga semakin berkembang juga produk-produk makanan dan minuman yang bermunculan, sehingga perlu ada sebuah analisis mendalam dan ijma jama'i (ijma’ kolektif) dengan cari integrasi keilmuan untuk menentukan mana makanan yang dianggap halal dan yang haram.

Karya

Dr. Agus Hermanto, M.H.I
Rohmi Yuhani'ah, M.Pd.I

ISBN-
PenerbitLiterasi Nusantara
Halamanvi + 110
Harga

RP 90.000