Fungsionalisasi Perbaikan Akibat Tindak Pidana Lingkungan Hidup

 

Persoalan lingkungan hidup dari waktu ke waktu menjadi perhatian berbagai negara di dunia termasuk Indonesia. Degradasi lingkungan yang terus terjadi mengancam keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat dan oleh karenanya Tindak pidana lingkungan hidup, sebagai salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan, memerlukan penanganan yang komprehensif dan efektif. Buku ini hadir untuk menjawab kebutuhan akan pemikiran yang lebih mendalam dan aplikatif mengenai bagaimana perbaikan akibat tindak pidana lingkungan hidup dapat difungsionalisasikan—baik dalam aspek hukum substantif, penegakan hukum, maupun implementasi kebijakan pemulihan lingkungan.

Penyusun

Rendy Airlangga, S.H., M.H.

ISBN-
PenerbitPT Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanvi + 96
Harga

Rp 88.000