Hak Hukum Pasca-Perceraian Bagi Suami, Istri, dan Anak
Buku ini sengaja ditulis untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas berkaitan dengan hak hukum yang dapat diperoleh pasca terjadinya perceraian. Setelah kedua belah pihak antara suami dan
istri telah diputuskan oleh Pengadilan bahwa pernikahannya telah resmi putus akibat perceraian, maka kewajiban-kewajiban akibat perceraian masih melekat diantara keduanya. Kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak oleh seorang Ayah. Kewajiban memberikan nafkah iddah, mut’ah oleh mantan suami kepada istri. Kewajiban untuk membagi harta bersama selama perkawinan diantara kedua belah pihak. Kewajiban istri untuk menjalani masa iddah. Kewajiban-kewajiban tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Sehingga hak hukum bagi kedua belah pihak yang bercerai dan juga terlebih hak hukum bagi anak pasca perceraian orang tua dapat terpenuhi dengan baik.
| Penyusun | Beni Asri, S.H., M.H. |
|---|---|
| ISBN | - |
| Penerbit | PT. Literasi Nusantara Abadi Grup |
| Halaman | xii + 286 |
| Harga | Rp 172.000 |