HAM & KEBEBASAN BERSERIKAT
Kebebasan berserikat merupakan hak fundamental yang telah diakui secara universal dalam berbagai instrumen hukum internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Hak ini memberikan jaminan bagi individu dan kelompok untuk membentuk, bergabung, dan berpartisipasi dalam organisasi tanpa adanya tekanan atau intervensi yang tidak sah dari pihak lain, termasuk negara. Dalam konteks Indonesia, kebebasan berserikat telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai regulasi turunannya.
Penyusun | Dr. Hartono, S.H.I., M.S.I., C.LL., C.HP., C.QM., C.PS., C.IP. |
---|---|
ISBN | - |
Penerbit | PT. Literasi Nusantara Abadi Grup |
Halaman | vi + 152 |
Harga | Rp 116.000 |