HUKUM ACARA PIDANA

Dalam Teori Dan Praktik Dengan Beberapa Perubahan Pasal KUHAP Berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi

 

Dalam penjelasan KUHAP menyebutkan bahwa pembangunan di bidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghAyati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegak mantapnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai negara hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Karya

Dr. Aji Sudarmaji, S.H., M.H.

ISBN978-623-329-821-6
PenerbitPT Literasi Nusantara Abadi  Grup
Halamanxii + 204
HargaRp 148.000