Hukum Adat Dalam Masyarakat Samin Dan Badui

Hukum adat adalah sebuah aspek yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat tradisional di berbagai belahan dunia. Hukum adat muncul sebagai hasil dari perkembangan budaya dan nilai-nilai yang dipegang teguh oleh suatu kelompok etnis atau komunitas dalam masyarakat. Hukum adat tidak hanya mencerminkan peraturan-peraturan hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari warisan budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi. Hal ini menjadikan hukum adat sebagai elemen kritis dalam menjaga identitas, harmoni sosial, dan keberlanjutan budaya di tengah perubahan zaman yang terus berlangsung.

Dalam negara Indonesia yang terkenal dengan kekayaan keberagaman budaya, hukum adat memiliki peran yang sangat signifikan. Berbagai kelompok etnis dan komunitas di Indonesia memiliki sistem hukum adat yang unik dan mencerminkan keanekaragaman kehidupan masyarakatnya. Dalam buku yang berjudul Hukum Adat dalam Masyarakat Samin dan Badui, penulis akan mengajak pembaca untuk menjelajahi makna, peran, serta karakteristik hukum adat dalam dua masyarakat etnis khas Indonesia, yaitu masyarakat Samin dan masyarakat Badui.

KaryaDr. Gatot Efrianto, S.H., M.H.
ISBN-
PenerbitPT Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanvi + 100
Harga

Rp 42.000