Hukum dalam Diskursus Sejarah dan Filsafat

Hukum dan Ilmu hukum bukanlah merupakan sesuatu yang rigid dan hanya berbicara hitam dan putih, hukum sangat fleksibel dan supel ikut berkembang dan hidup bersama masyarakat, karena bagaimanapun adanya masyarakat merupakan syarat utama untuk diadakannya hukum oleh sebab itu hukum tersebut haruslah menyesuaikan diri dengan latar belakang budaya, agama dan kebiasaan masyarakatnya.

Demikian juga halnya dengan filsafat hukum yang menghidangkan berbagai macam perspektif yang kritis dalam melihat hukum lebih jauh, dimana dalam filsafat kita menghadapi cara-cara berpikir yang lebih sistematis untuk menemukan jawaban terhadap suatu gejala-gejala tertentu dalam masyarakat, sementara jawaban tersebut tidak hanya digali dari pertanyaan dasar tentang mengapa dan bagaimana gejala tersebut terjadi, akan tetapi ia juga direfleksikan sehingga gejala-gejala tersebut dapat dimengerti secara komprehensif.

Setelah membaca buku ini, kita akan dikenalkan dengan sejarah hukum Indenesia yang jarang bahkan tidak masuk dalam materi ajar perkuliahan hukum, dimana sebenarnya Indonesia juga sudah pernah memiliki hukum positif yang dikodifikasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan selain daripada hukum warisan kolonial yaitu pada era kejayaan Majapahit kita punya kitab undang-undang Kutaramanawa yang menghimpun aturan tentang pemidaan terhadap pelaku-pelaku kejahatan pada masa itu, tentu saja dengan karakter kenusantaraannya.

Karya

Diyaul Hakki, S.H.

ISBN-
PenerbitCV.  Literasi Nusantara Abadi
Halamanviii + 79
Harga

Rp 45.000