Hukum Hak Kekayaan Intelektual

 
Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hal yang sangat penting dalam era globalisasi dan teknologi informasi yang semakin maju. Intelektual tanpa pengakuan yang jelas sering kali diperdebatkan kepemilikannya dikemudian hari. Hak kekayaan intelektual mencakup berbagai hak yang terkait dengan karya intelektual, seperti hak cipta, hak paten, hak merek dagang, dan sebagainya.

Karya

Dr. Dwi Atmoko, S.H., M.H
Rara Amalia Cendhayanie, S.H., M.H
Marissa Kemala Dirgantini, S.H., M.H
Lindri Purbowati, S.H., M.H

ISBN-
PenerbitLiterasi Nusantara Abadi Grup
Halaman vii + 151
Harga

Rp 85.000