Hukum Jaminan

(Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021)


Eksekusi Jaminan Fidusia dibagi menjadi tiga cara yakni eksekusi berdasarkan title eksekutorial, berdasarkan parate eksekusi dan penjualan di bawah tangan. Ketiga cara tersebut ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Jaminan Fidusia. Terhadap eksekusi Jaminan Fidusia dengan title eksekutorial dan parate eksekusi telah diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi dengan Putusannya yaitu Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang pada intinya mensyaratkan untuk dilakukannya eksekusi atas eksekusi jaminan fidusia, wanprestasi harus ditentukan oleh Para Pihak dalam Jaminan Fidusia serta penyerahan benda jaminan fidusia oleh Debitur/Pemberi Fidusia harus dilakukan secara sukarela.

 

Karya

Dr. Putu Ayu Sriasih Wesna, S.H., M.Kn.
Anak Agung Ngurah Bhaskara Ananda Putra, S.H., M.Kn.

ISBN-
PenerbitPT. Literasi Nusantara Abadi Grup
Halaman

viii + 146

Harga

Rp 62.000