HUKUM PATEN
(TEORI-TEORI PERLINDUNGAN PATEN SEBAGAI HAK EKSKLUSIF DAN
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA)
Kekayaan Intelektual merupakan penghargaan atas hak milik sebagai hak pribadi. Hak ini merupakan hak yang diberikan negara kepada orang-orang kreatif atas hasil kreasi atau temuannya dan merupakan hak yang paling sempurna di bidang hak kebendaan yaitu hak milik. Namun berbeda dengan hak milik kebendaan lainnya, seperti tanah maupun benda bergerak lainnya, hak milik dalam KI sifatnya tidak murni. Hal tersebut disebabkan oleh pembatasan hak milik Kekayaan Intelektual antara lain oleh jangka waktu perlindungan hukum, dan apabila hasil kreasinya diperlukan untuk kepentingan umum, maka negara dapat mewajibkan pemegang hak untuk memberikan ijin pada orang lain/ maupun Negara untuk dapat menggunakan haknya, meskipun diberikan ganti rugi atau kompensasi.
Karya | Dr. Putu Ayu Sriasih Wesna, S.H., M.Kn, |
---|---|
ISBN | 978-623-329-021-0 |
Penerbit | CV. Literasi Nusantara Abadi |
Halaman | vi + 88 |
Harga | Rp 76.000 |