Hukum Perikatan

Perikatan merupakan hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang pertama berhak atas suatu prestasi, dan pihak kedua/yang lain  berkewajiban memenuhi prestasi tersebut. Dalam setiap perikatan terdapat “hak” di satu pihak dan “kewajiban” dipihak yang lain. Dengan demikian hukum perikatan mengenal istilah yang sering digunakan yaitu pihak yang berpiutang disebut Kreditur sedangkan pihak yang berhutang disebut Debitur. Hukum perikatan merupakan salah satu bagian penting dari hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban antara dua pihak atau lebih dalam sebuah perikatan. 

Karya

Syamsul Efendi, S.H.,M.H.,M.Kn.

ISBN978-623-519-093-8
PenerbitPT. Literasi Nusantara Abadi Grup 
Halamanviii + 180
Harga

Rp 132.000