HUKUM PERKAWINAN ISLAM PROGRESIF DI INDONESIA

Hukum keluarga Islam merupakan salah satu kajian yang sering mengalami perubahan, hal itu disebabkan karena dinamisasi hukum keluarga itu sendiri yang secara konteks acap kali dibenturkan dengan fenomena-fenomena yang berbeda dengan konsep secara normatif, dan bahkan sering bergeser seiring perubahan zaman, waktu, tempat dan bahkan kultur di setiap kali menuntut perubahan yang membawa arah kebaikan dan kemaslahatan bagi umat manusia seseluruh alam jaga raya ini. Dinamisasi terhadap perubahan hukum keluarga Islam menuju arah yang lebih maslahat dan melindungi nilai-nilai kemanusiaan merupakan sifat progresif hukum itu sendiri yang tidak kaku dan baku sebagai sifat dari konservatif. Hukum syari’ah dibuat adalah untuk kemaslahatan manusia
dan bukan kepentingan Kaliq.

KaryaDr. Siti Nurjanah, M.Ag
Dr. Agus Hermanto, M.H.I
ISBN978-623-329-713-4
PenerbitCV. Literasi Nusantara Abadi
Halamanviii + 270
Harga

Rp 95.000