Hukum Perlindungan Anak Korban Child Cyber Grooming

Pesatnya perkembangan masyarakat, sejalan dengan semakin berkembangnya teknologi internet yang memberikan dampak positif dan negatif. Salah satunya adalah berkembangnya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dikenal dengan istilah child cyber grooming, yang dilakukan dengan menggunakan bantuan teknologi internet, yang pada dasarnya merupakan kebutuhan utama masyarakat.

Hal ini tentu saja menjadi perhatian dan peringatan terhadap masyarakat maupun pemerintah. Namun belum ada peraturan di Indonesia yang secara khusus mengatur hal ini secara legal. Bahkan ketika ada hukum positif yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengkriminalisasi pelaku, ternyata masih menghadapi sejumlah kendala.

Karya

Dr. Anggreany Haryani Putri, S.H., M.H.
Rabiah Al Adawiah, S.Ag., M.Si.
Oktavia Nur Effendi, S.H.

ISBN978-623-114-348-8
PenerbitPT. Literasi Nusantara Abadi Grup 
Halamanvi + 88
Harga

Rp 76.000