Hukum Syiqaq

(Problematika Praktik Perceraian di Pengadilan Agama Indonesia)


Hukum Syiqaq, atau yang lebih dikenal dengan hukum perceraian, merupakan aspek yang sangat penting dalam hukum keluarga di Indonesia. Dalam realitas sosial masyarakat, perceraian adalah suatu fenomena yang tidak bisa dihindari, dan seringkali melibatkan banyak permasalahan yang kompleks. Oleh karena itu, dalam tulisan ini, saya akan mengulas secara mendalam berbagai problematika yang terkait dengan perceraian di Indonesia.

Karya

Dr. Kamaruddin, S.Ag., S.H., M.H.

ISBN978-623-114-208-5
PenerbitPT. Literasi Nusantara Abadi Grup 
Halamanvi + 90
Harga

Rp 114.000