Hukum Tata Negara

 

Hukum tata negara adalah cabang hukum yang mengatur struktur, fungsi, dan kewenangan dari lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik. Hal ini mencakup konstitusi, organisasi pemerintahan, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Dalam hukum tata negara, prinsip-prinsip demokrasi, supremasi konstitusi, pemisahan kekuasaan, dan perlindungan hak asasi manusia sangat penting.

Karya

Yonnawati, S.H., M.H.
Dian Herlambang, S. H., M.H.
Dr. Rika, S.H., M.H.
Muhadi, S.H., M.H.

ISBN-
PenerbitCV. Literasi Nusantara Abadi
Halamanx + 120
Harga

Rp 59.000