Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah cabang hukum yang mengatur struktur, fungsi, dan kewenangan dari lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik. Hal ini mencakup konstitusi, organisasi pemerintahan, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Dalam hukum tata negara, prinsip-prinsip demokrasi, supremasi konstitusi, pemisahan kekuasaan, dan perlindungan hak asasi manusia sangat penting.
Karya | Yonnawati, S.H., M.H. |
---|---|
ISBN | - |
Penerbit | CV. Literasi Nusantara Abadi |
Halaman | x + 120 |
Harga | Rp 59.000 |