Informed Consent
Telaah Persetujuan Tindakan Kedokteran Orang Tua terhadap Anak
Anak merupakan masa depan bangsa yang harus dilindungi harkat, martabat dan haknya sebagai manusia. Orang tua, keluarga, masyarakat dan negara bertanggung jawab dalam menjamin hak anak untuk hidup dan sehat sebagai wujud perlindungan anak. Dokter sebagai pelaksana pelayanan kesehatan wajib menjalankan tugasnya sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional yang berlaku.
Segala tindakan kedokteran memerlukan Informed Consent (persetujuan tindakan kedokteran). Pada pasien anak yang tidak termasuk pasien yang kompeten, Informed Consent diberikan oleh keluarga terdekat yaitu orang tua kandung. Namun data empiris menunjukkan masih terdapat kejadian orang tua menolak tindakan kedokteran terhadap anak kandungnya. Penolakan tindakan kedokteran oleh orang tua bukan merupakan tindakan yang dilarang, namun hal tersebut menimbulkan kerugian pada pasien anak karena upaya maksimal penanganan penyakitnya tidak dapat dilakukan.
Karya | Ni Made Rika Trismayanti |
---|---|
ISBN | 978-623-495-353-4 |
Penerbit | Literasi Nusantara |
Halaman | vi + 85 |
Harga | Rp 84.000 |