Kaidah Fiqiyah Ekonomi Islam dan Ekonomi Harta Halal

 

Ekonomi Islam merupakan sistem yang berlandaskan nilai-nilai syariah, yang mengatur bagaimana individu memperoleh, mengelola, dan mendistribusikan harta secara adil dan beretika. Dalam praktiknya, ekonomi Islam tidak hanya bertujuan untuk mencapai keuntungan materi, tetapi juga menyeimbangkan aspek sosial dan spiritual. Kaidah fiqhiyah menjadi pedoman utama dalam menentukan keabsahan suatu transaksi serta memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi berjalan sesuai dengan prinsip halal dan thayyib. Pemahaman terhadap kaidah ini menjadi penting agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan ekonomi yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga mendatangkan keberkahan.

Buku ini membahas secara sistematis kaidah fiqhiyah dalam ekonomi Islam dan konsep ekonomi harta halal. Di dalamnya dijelaskan prinsip dasar ekonomi Islam, sumber pendapatan yang halal, serta cara mengelola harta sesuai ketentuan syariah. Selain itu, peran zakat, infak, dan sedekah dalam menciptakan keseimbangan ekonomi turut dibahas sebagai bagian dari mekanisme distribusi kekayaan yang adil. Berbagai tantangan dalam implementasi ekonomi halal juga dibahas, disertai dengan solusi untuk memperkuat kesadaran dan komitmen masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah.

Karya

Malahayatie
Muhammad Fadli
Badriah
Fikrah Humaimah
Khairun Nisya
Nuri Aini

ISBN-
PenerbitPT Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanvi + 120
Harga

Rp 65.000