KAJIAN PENGENALAN FORMULASI KOSMETIK HALAL
Definisi kosmetik berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1176/ MenKes/Per/VIII/2010 adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Kosmetik juga merupakan suatu bahan yang digunakan pada tubuh manusia sebagai pembersih (cleansing), mempercantik (beautifying), penambah daya tarik (promoting attractiveness), atau pengubah penampilan (altering appearance) tanpa berakibat pada struktur atau fungsi tubuh.
| Karya | Syamsuri Syakri, S.Farm., M.Si., Apt |
|---|---|
| ISBN | 978-623-329-226-9 |
| Penerbit | CV. Literasi Nusantara Abadi |
| Halaman | vi + 142 |
| Harga | Rp 77.000 |