Kebijakan Pajak
Penerapan di Indonesia (Edisi Revisi)
Pajak merupakan iuran wajib kepada Negara yang pemungutannya diatur oleh Undang-Undang, sebagaimana juga disebutkan dalam peraturan yang ada di dalamnya pajak merupakan pungutan yang bersifat memaksa dan tidak mendapat kontraprestasi secara langsung. Berdasarkan uraian tersebut tidak salah jika pemungutan pajak seringkali mendapatkan kendala dan kesulitan dalam penerapannya. Pemungutan pajak tidak jauh dari kebijakan yang diberlakukan. Pemungutan yang ada di Indonesia merupakan system self assessment yaitu para wajib pajak menghitung, memungut, memotong serta melaporkan secara mandiri pajak yang terutang olehnya. Pemerintah membangun kepercayaan kepada masyarakat atas kejujuran yang dilaporkan. Kemudian timbul pertanyaan apakah hal tersebut efektif dan memang berlaku jujur sepenuhnya? Buku ini hadir membahas berbagai kebijakan yang selama ini diberlakukan di Indonesia dan penerapannya di seluruh lapisan masyarakat.
| Penyusun | Kadarisman Hidayat |
|---|---|
| ISBN | - |
| Penerbit | CV Literasi Nusantara Abadi |
| Halaman | viii + 192 |
| Harga | Rp 250.000 |