Kepastian Hukum Dalam Putusan Pidana

Jejak Peran Panitera Pengganti di Balik Ruang Sidang

 

Kepastian hukum merupakan prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana yang memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku. Dalam konteks putusan pidana, kepastian hukum tidak hanya terlihat dari keputusan hakim yang final dan mengikat, tetapi juga dari cara proses peradilan dilakukan. Panitera pengganti (PP) memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa setiap tahapan persidangan dan administrasi berjalan dengan benar sehingga mendukung tercapainya kepastian hukum dalam setiap putusan pidana. Di balik ruang sidang, PP bertugas untuk memastikan kelengkapan berkas perkara dan dokumen yang diperlukan sebelum sidang dimulai. Hal ini mencakup pemeriksaan berkas, validasi dakwaan, serta persiapan administrasi yang dapat mencegah hambatan dalam proses peradilan. Tanpa peran teliti PP yang menjunjung tinggi ketelitian, proses persidangan bisa terganggu dan mengarah pada ketidakpastian hukum yang merugikan semua pihak terkait.

Penyusun

Rahmawati Fitri
Fransisco
Rico Septian Noor

ISBN 
PenerbitPT Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanxii + 204
Harga

Rp 106.000