Kriminologi

Istilah kriminologi pertama kali muncul dalam sejarah berkat kontribusi seorang ahli antropologi Perancis yang bernama Paul Topinard. Kriminologi, dalam pengertian umum, merujuk pada studi tentang perilaku yang dikategorikan sebagai kejahatan. Dalam konteks ini, kejahatan mencakup tindakan yang melanggar undang-undang, baik dilakukan oleh individu maupun institusi.

Dalam landasan pemikiran ini, kejahatan bukan hanya sekedar tindakan melanggar hukum, tetapi juga suatu fenomena yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam. Kriminologi sebagai disiplin ilmu memiliki peran penting dalam membongkar lapisan-lapisan kompleksitas yang melibatkan motivasi, faktor sosial, dan psikologis di balik perilaku kriminal.

Karya

Dr. Adhalia Septia Saputri, SH., MH.
Donasto Samosir, STh., MTh.

ISBN-
PenerbitPT. Literasi Nusantara Abadi Grup 
Halamanvii + 198
Harga

Rp 85.000