Kriminologi
Istilah kriminologi pertama kali muncul dalam sejarah berkat kontribusi seorang ahli antropologi Perancis yang bernama Paul Topinard. Kriminologi, dalam pengertian umum, merujuk pada studi tentang perilaku yang dikategorikan sebagai kejahatan. Dalam konteks ini, kejahatan mencakup tindakan yang melanggar undang-undang, baik dilakukan oleh individu maupun institusi.
Dalam landasan pemikiran ini, kejahatan bukan hanya sekedar tindakan melanggar hukum, tetapi juga suatu fenomena yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam. Kriminologi sebagai disiplin ilmu memiliki peran penting dalam membongkar lapisan-lapisan kompleksitas yang melibatkan motivasi, faktor sosial, dan psikologis di balik perilaku kriminal.
Karya | Dr. Adhalia Septia Saputri, SH., MH. |
---|---|
ISBN | - |
Penerbit | PT. Literasi Nusantara Abadi Grup |
Halaman | vii + 198 |
Harga | Rp 85.000 |