Manajemen Ziswaf

 

ZISWAF merupakan akronim dari Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf, yang menjadi instrumen penting dalam pengelolaan harta umat Islam. Secara terminologis, zakat adalah kewajiban harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh seorang Muslim dan disalurkan kepada pihak pihak yang berhak sesuai syariat (QS. At Taubah [9]: 60). Infak dan sedekah, meskipun sering dianggap serupa, memiliki perbedaan mendasar. Infak merujuk pada pengeluaran harta yang bersifat umum, sementara sedekah adalah pemberian sukarela yang lebih menekankan aspek spiritual. Wakaf, di sisi lain, adalah penahanan harta yang memberikan manfaat jangka panjang untuk kepentingan umum sesuai hukum Islam.

Karya

Prof. Dr. Hj. Sulastini, S.E., M.Si., CIRR.
Ir. Adhi Surya, S.T., M.T., CPM., CPCE., CEML., CPA., IPM.

ISBN978-634-206-689-8
PenerbitPT Literasi Nusantara Abadi  Grup
Halamanviii + 142
Harga

Rp 109.000