Maqashid Syariah

(Konsep, Sejarah, dan Metode)

 

Perubahan adalah satu-satunya keniscayaan dari alam semesta ini, sebuah realitas yang senantiasa mengiringi perjalanan panjang sejarah umat manusia. Dalam konteks ini, perubahan bukanlah sekadar suatu konsep abstrak, melainkan sebuah fakta yang tak terbantahkan. Seiring dengan berjalannya waktu, masyarakat manusia, sistem sosial, dan tatanan dunia berubah secara kontinu. Oleh karena itu, dalam dinamika kehidupan yang senantiasa bermetamorfosis, pembaharuan hukum Islam menjadi sebuah tuntutan yang akan selalu relevan dengan perubahan alam itu.

Keberadaan Maqshid Syariah, menjadi sangat urgen di sini. Tidak ada khithâb al-Syâri’ yang tidak senantiasa disertai oleh Maqshid Syariah sebagai nilai, tujuan, dan syara’ dalam semua atau sebagian besar hukumnya. Oleh karena itu, dalam setiap penetapan hukum melalui ijtihad, para mujtahid seharusnya selalu memperhatikan Maqshid Syariah.

Karya

Achmad Muzammil Alfan Nasrullah, M.Ag.

 

ISBN-
PenerbitPT. Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanviii + 142
Harga

Rp 80.000