Maslahah Mursalah

Kontekstualisasi Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

 

Berbincang tentang konsep maslahah, terdapat tiga pembagian yang harus dipahami. Pertama, maslahah mu’tabarah (kemaslahatan yang terkandung dalam hukum syarak, baik temaktub dalam Al-Qur’an maupun al-Sunah). Kedua, maslahah mursalah (kemaslahatan yang hendak dicapai dari suatu realita yang terjadi di masyarakat dengan mengambil ‘illat yang relevan dengan tujuan hukum syarak). Ketiga, maslahah mulgha (kemaslahatan yang tertolak, karena adanya suatu kemudaratan yang lebih besar daripada kemaslahatan yang hendak dicapai).

Karya

Dr. Agus Hermanto, M.H.I.

ISBN978-623-519-149-2
PenerbitPT Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanx + 148
Harga

Rp 68.000