Maslahah Mursalah
Kontekstualisasi Hukum Perkawinan Islam di Indonesia
Berbincang tentang konsep maslahah, terdapat tiga pembagian yang harus dipahami. Pertama, maslahah mu’tabarah (kemaslahatan yang terkandung dalam hukum syarak, baik temaktub dalam Al-Qur’an maupun al-Sunah). Kedua, maslahah mursalah (kemaslahatan yang hendak dicapai dari suatu realita yang terjadi di masyarakat dengan mengambil ‘illat yang relevan dengan tujuan hukum syarak). Ketiga, maslahah mulgha (kemaslahatan yang tertolak, karena adanya suatu kemudaratan yang lebih besar daripada kemaslahatan yang hendak dicapai).
Karya | Dr. Agus Hermanto, M.H.I. |
---|---|
ISBN | 978-623-519-149-2 |
Penerbit | PT Literasi Nusantara Abadi Grup |
Halaman | x + 148 |
Harga | Rp 68.000 |