MEMBANGUN MODEL KOORDINASI ANTARA GUBERNUR DAN
KEMENTRIAN HUKUM HAM DENGAN BUPATI

DALAM HAL
PENGAWASAN PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH

Sebagai sebuah negara hukum maka salah satu penerapan dalam mengatur roda pemerintahan ini adalah dengan memberikan paket otonomi daerah sebagai wujud reformasi ketatanegaraan yang dimulai tahun 1998. Dalam pelaksanaan otonomi daerah harus bertumpu kepada azas karena ini menjadi prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. Untuk menjalankan otonominya daerah dibantu oleh penyelenggara pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota yang terdiri atas kepala daerah, DPRD dan Perangkat Daerah.

KaryaDr.Fatkhurohman,SH.,MH
Dr. Sirajuddin, SH.,MH
ISBN978-623-329-554-3
PenerbitCV. Literasi Nusantara Abadi
Halamanvi + 70
Harga

Rp 45.000